Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Dana UED-SP Bukit Batu Akan Dikembalikan dan Terkumpul Rp200 Juta
RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korups UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis Senin 13 Januari 2020 lalu dengan tiga orang tersangka diantaranya WI (32), SI (27) dan mantan Kepala Desa Ja'afar.
zxc1
Kepala Tindak Pidana Khusus Agung Irawan SH MH melalui Kasubsi penyidikan Pidana Khusus Ferry Dewantoro SH menyampaikan bahwa pasca ditahannya tiga tersangka kasus dan penanganan perkara dugaan korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu bagi kami aparat penegak hukum dari kejaksaan negeri Bengkalis telah memberikan efek jera terhadap para pelaku yang saat ini telah dilakukan penahanan.
"Sebagai upaya frepentif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Kemudian kami memberikan kontribusi dengan pengembalian aset kususnya keuangan yang dikelola oleh UED-SP itu sendiri untuk dapat dikembalikan lagi,l statusnya ke pengelolaan UED-SP desa bukit batu," ungkap Kasubsi penyidikan pidana khusus Ferry Dewantoro kepada Riau24.com, Rabu 12 Februari 2020.
zxc2
Kemudian dalam hal tersebut, lanjut Ferry, pihak kejaksaan juga telah memberikan pemahaman kepada masyarakat pemanfaat dana UED-SP untuk membayar atau mengasur atau mengembalikan UED-SP tersebut dan terbukti bahwa dengan adanya penanganan pada dalam penyidikan yang telah dilakukan, saat ini pihak kejaksaan telah mendapat laporan di Desa bukit batu terkait dengan penanganan kasus tersebut sudah mengembalikan sebanyak Rp200 juta.
"Terkait dengan pengelolaan dana UED-SP, kami harapkan bahwa lebih barhati hati lagi, terutama kepada seluruh pengurus, kemudian pendamping serta kepala desa selaku otoritas agar senantiasa memberikan pengawasan dan bekerja sesuai dengan tupoksi masing masing sehingga, pengawasan dapat dilakukan secara optimal. Sehingga kejadian kejadian yang sama tidak terulang kembali," ucapnya mengingatkan.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Batu Mahendra S.Ikom MM ketika diwawancarai menyampaikan dan memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melakukan penyidikan terhadap masyarakat kami tersebut.
Disinggung masalah pengembalian uang sebesar Rp200 juta tersebut, lanjut Mahendra dari hasil pengembalian masyarakat tersebut tentunya akan dikembalikan ke pengelolaan kas UED-SP.
"Dan secara rutinitas, untuk setiap harinya masyarakat selalu datang ke kantor desa, untuk melakukan pembayaran bulanan. Dalam hal ini, salah satunya saya selaku kepala desa selalu memberikan pandangan kepada masyarakat agar kita selalu disiplin dengan uang yang telah dipinjamkan dengan ketentuan kita akan mengembalikan dalam bentuk iuran perbulannya," pungkas Mahendra.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu tersebut, untuk tiga tersangka dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 atau pasla 3 Jo pasal 18 atau pasal 9 UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan maksimal penjara seumur hidup. (R24/Hari)