Menu

Ditpolairud Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Barang Bekas Ilegal Dari Malaysia ke Bengkalis

Dahari 12 Feb 2020, 21:07
Ditpolairud Baharkam Mabes Polri mengamankan satu kapal pompong tanpa nama dengan bermuatan barang bekas ilegal (foto/Hari)
Ditpolairud Baharkam Mabes Polri mengamankan satu kapal pompong tanpa nama dengan bermuatan barang bekas ilegal (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Ditpolairud Baharkam Mabes Polri mengamankan satu kapal pompong tanpa nama dengan bermuatan barang bekas ilegal yang diseludupkan dari Malaysia tujuan pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

zxc1

Diamankannya satu kapal bermuatan barang bekas tersebut tepatnya di Dusun Parit II, Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis pada 11 Februari 2020 pukul 23.30 WIB. 


Informasi yang dirangkum Riau24.com dilapangan, Rabu 12 Februari 2020. Kapal kayu jenis pompong tanpa nama dengan muatan sekitar 7 ton barang bekas antaralain berupa pakaian bekas, sepeda bekas, kasur bekas dari Malaysia tersebut diduga dengan pemilik bernama Mis.

zxc2

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga unit kasur bekas, pakaian bekas, tiga unit sepeda bekas, racun tanaman jenis rondap, bawang putih dan sekarung cabe kering beserta 4 mobil L300 yang sudah memuat barang tersebut.

Kesemua barang itu diseludupkan tidak melewati jalur gelap dan diserahkan ke Polairud Polres Bengkalis.

Sementara itu, Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat melalui Kanit Gakkum Iptu Dodi Ripo saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan resmi. "Kita masih gelar perkaranya,"singkat Dodi Ripo. (R24/Hari)