RIAU24.com Pekanbaru RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah Ryan Edi Saputra • 15 Feb 2020, 06:13 Ilustrasi Omnibus Law masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah Baca juga: Polresta Pekanbaru Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Bhakti Muftaridun dalam Rangka Peringati HUT ke-73 Humas Polri masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah Baca juga: Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Pengamanan CFD dan Cooling System untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024 masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
Kaposko OMP Polda Riau dan Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Pekanbaru Pekanbaru - 31 Oct 2024, 10:06
Pengguna Narkoba Dapat Kesempatan Pulih Lewat Rehabilitasi di Yayasan Gemuni Pekanbaru - 31 Oct 2024, 15:36
Kunjungan dan Silaturahmi Danrem 031 Wirabima di Polresta Pekanbaru, Perkuat Sinergi Jelang Pilkada 2024 Pekanbaru - 30 Oct 2024, 13:19