RIAU24.com Pekanbaru RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah Ryan Edi Saputra • 15 Feb 2020, 06:13 Ilustrasi Omnibus Law masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah Baca juga: Ujung Tahun 2024, Berikut Serangkaian Capaian Kinerja Pemko Pekanbaru di Berbagai Sektor masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah Baca juga: Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
Kebakaran Hebat di Jalan Gunung Raya Pekanbaru, Berasal Dari Gudang Kayu Pekanbaru - 02 Jan 2025, 20:18
Kebakaran Hebat Diduga Dari Gudang Kayu di Jalan Gunung Raya Hangtuah, Petugas Masih Lakukan Pemadaman Pekanbaru - 02 Jan 2025, 21:00
Sidang Perdana Sengketa Pilwako Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Tuntut PSU Pekanbaru - 08 Jan 2025, 21:29