RIAU24.com Pekanbaru RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah Ryan Edi Saputra • 15 Feb 2020, 06:13 Ilustrasi Omnibus Law masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilwako Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Tuntut PSU masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. Baca juga: Kebakaran Hebat di Jalan Gunung Raya Pekanbaru, Berasal Dari Gudang Kayu Penghargaan masa kerja
Ujung Tahun 2024, Berikut Serangkaian Capaian Kinerja Pemko Pekanbaru di Berbagai Sektor Pekanbaru - 31 Dec 2024, 14:56
Kebakaran Hebat Diduga Dari Gudang Kayu di Jalan Gunung Raya Hangtuah, Petugas Masih Lakukan Pemadaman Pekanbaru - 02 Jan 2025, 21:00
Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang Pekanbaru - 09 Dec 2024, 21:56