RIAU24.com Pekanbaru RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah Ryan Edi Saputra • 15 Feb 2020, 06:13 Ilustrasi Omnibus Law masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; Baca juga: Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; Baca juga: Kebakaran Hebat Diduga Dari Gudang Kayu di Jalan Gunung Raya Hangtuah, Petugas Masih Lakukan Pemadaman masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
Kebakaran Hebat di Jalan Gunung Raya Pekanbaru, Berasal Dari Gudang Kayu Pekanbaru - 02 Jan 2025, 20:18
Sidang Perdana Sengketa Pilwako Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Tuntut PSU Pekanbaru - 08 Jan 2025, 21:29
Ujung Tahun 2024, Berikut Serangkaian Capaian Kinerja Pemko Pekanbaru di Berbagai Sektor Pekanbaru - 31 Dec 2024, 14:56