Menu

Astaga, Empat Pelaku Maling Laptop dan Loudspeaker Berhasil Diringkus Polisi Bengkalis

Dahari 15 Feb 2020, 11:46
Jajaran Satreskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (foto/Hari)
Jajaran Satreskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Satreskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat) Rabu 12 Februari 2020 lalu.

Keempat tersangka diantaranya, RA (30), ZU (27), RO (35) dan RK(33). Para tersangka ini merupakan warga Desa Batang Dui, Kecamatan Bathub Solapan, Kabupaten Bengkalis.

zxc1

"Keempat tersangka ini dikenakan dalam perkara, pencurian sebagaimana dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, Sabtu 15 Februari 2020.

Diutarakan Kapolsek Mandau, adapun barang bukti dari para pelaku diantaranya, satu unit Laptop merk Asus X441M warna Silver, satu unit loudspeker merek Ariska warna kuning emas. Mereka ditangkap dengan TKP yang sama di Jalan Jendral Sudirman, gang Kemuning, Desa Batang Dui dengan satu orang pelapor.

zxc2

Berawal, lanjut Kapolsek, Senin (10/2) sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Abdul Manan depan SMK Korpri Desa Tambusai Batang Dui, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka yang tidak diketahui.

"Kejadian tersebut diketahui pada saat korban berada di Rokan Hulu dan mendapat telepon dari tetangga korban bernama Misbah yang memberitahukan bahwa rumah korban yang sudah ditinggalkan selama tiga hari telah dimasuki oleh Maling," ungkap Kapolsek.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Kompol Arvin Hariyadi lagi, Selasa 11 Februari 2020 korban langsung pulang Mandau, dan setelah dicek ternyata telah hilang satu unit Laptop Merk Asus X441M, satu unit mesin potong duduk merk Ryu Power Tools serie RC 0355-1, dan 1 unit Loudspeaker  merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak.

Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 7.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah melakukan tim opsnal reskrim melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka dan ditemukan BB satu unit laptop yang saat itu akan dijual pelaku.

"Berdasarkan temuan tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu satu unit Speaker aktif milik korban yang keberadaannya diakui tersangka di rumah RK. Kemudian RK berhasil ditangkap di rumah bersama 1 Unit Speaker yang sudah dibelinya dari ZU seharga Rp400.000,-. Sedangkan mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh RO dan masih dalam penyelidikan," ucap Kapolsek Mandau lagi.

Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)