Ternyata, Pria Ini yang Jadi Aktor Utama di Balik Sanksi UEFA untuk Manchester City
RIAU24.COM - Sejak Jumat tadi malam, sosok Rui Pinto kembali menjadi bahan perbincangan di dunia mayat. Namanya kembali mencuat setelah UEFA menjatuhkan sanksi kepada salah satu klub elit Inggris, Manchester City. Klub asuhan Josep Pep Guardiola itu terbukti melanggar aturan mengenai Financial Fair Play, karena telah memanipulasi dana sponsor selama rentang musim 2012 hingga 2016. Buntutnya, City pun dijatuhi sanksi larangan bermain di Eropa selama dua tahun.
Dalam hal ini, Rui Pinto dianggap sebagai sosok sentral di balik kisah itu. Pasalnya, dia lah yang meretas email klub dan membocorkan jutaan dokumen ke media Jerman.
"Badan Ajudikasi setelah mempertimbangkan semua bukti, menemukan bahwa Manchester City Football Club melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan Lisensi Klub UEFA dan Financial Fair Play. Mereka menggelembungkan pendapatan sponsor dalam laporan keuangan pada rentang 2012 hingga 2016 yang diserahkan ke UEFA." tulis UEFA di situs resminya, dilansir detik, Sabtu 15 Februari 2020.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat City ini pertama kali diangkat media Jerman, Der Spiegel. Pada salah satu artikelnya yang beredar tahun 2018, Der Spiegel mengungkapkan pelanggaran Financial Fair Play yang dilakukan The Citizens.
Bukti pelanggaran Financial Fair Play itu didapatkan usai salah seorang pria bernama Rui Pinto meretas surat elektronik resmi milik City, serta beberapa klub top Eropa lainnya. Ia kemudian membangun situs Football Leaks pada 2015 dan mengungkapkan berbagai temuan yang didapatkannya. Salah satunya adalah terkait dugaan pelanggaran penggelembungan dana sponsor yang dilakukan City.
Akibat perbuatannya meretas surel klub, Pinto dianggap melakukan pelanggaran privasi. Buntutnya, ia pun ditahan pada Maret 2019.
Setelah UEFA resmi memberikan sanksi kepada City, nama Pinto kembali mencuat. Tagar #FreeRuiPinto pun bermunculan di Twitter sejak jumat malam lalu, yang menginginkan pria berusia 31 tahun itu dibebaskan dari penjara. ***