Terkuak, Dokter Tersangka Pelaku Aborsi 903 Janin Ini Ternyata Pernah Dipecat Dari PNS di Riau
RIAU24.COM - Belum lama ini, masyarakat dibuat geger dengan terkuaknya praktis aborsi secara ilegal. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan kepolisian, terkuak bahwa sebuah klinik di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, ternyata telah melakukan 903 kali aborsi. Parahnya, aksi itu dilakukan secara ilegal.
Yang membuat miris, dokter A yang diduga pelaku utama praktik itu, ternyata tidak punya keahlian spesialis kandungan dan melahirkan. Meski dia ternyata lulusan jurusan kedokteran di salah satu universitas di Medan, Sumatera Utara.
Belakangan, terungkap fakta lain, bahwa dokter A ternyata pernah menjadi PNS di Riau. Tapi karena desersi dan tak pernah masuk kerja, ia akhirnya dipecat.
Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Sabtu 15 Februari 2020.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," terangnya di klinik tersebut di Jakarta, dilansir viva.
Dari pendalaman yang dilakukan pihaknya, tercatat sebanyak 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Sedangkan waktu yang diperlukan dalam tindakan aborsi diketahui untuk usia kandungan 1 sampai 3 bulan berupa vacuum dengan waktu sekitar 5 menit. Untuk usia kandungan 4 bulan ke atas, tindakan yang dilakukan berupa induksi dengan waktu yang diperlukan bervariasi, tergantung respons kandungan pasien.
"Biasanya paling cepat 12 jam, dan paling lambat 2 hari," tambahnya lagi.
Seperti dirilis media massa, dalam kasus ini pihak Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang diduga menjadi pelaku aborsi tersebut. Selain dokter, ada bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI. ***