Heboh Dosen Universitas Negeri Semarang Tiba-tiba Dibebastugaskan, Dituding Hina Jokowi Lewat Status FB
Kemusian Sucipto dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen sejak 12 Februari 2019 hingga turunnya keputusan tetap. Lewat Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen itu dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen.
Sementara Rektor Unnes Fathur Rokhman sebut, kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial (Medsos) dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala negara.
Pasal 218 ayat 1 RKHUP disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.
Pasal 218 ayat 1 RKHUP disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.