Heboh Dosen Universitas Negeri Semarang Tiba-tiba Dibebastugaskan, Dituding Hina Jokowi Lewat Status FB
RIAU24.COM - Senin 17 Februari 2020, Heboh seorang dosen di Universitas Negeri Semarang (Unnes) dibebastugaskan. Hal itu disebut gara-gara status facebook (FB) yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir dari Kompas, dosen bernama Sucipto Hadi Purnomo, mengajar mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni. Sucipto diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
zxc1
Sucipto Hadi mengaku dapat surat panggilan dari Rektorat Unnes menjadi saksi dari salah satu pelapor kasus dugaan plagiasi. "Waktu Selasa kemarin saya dipanggil dan diperiksa. Saya tanya hasil pemeriksaannya apa, ada SOP-nya enggak. Salah satunya saya dimintai keterangan terkait kasus perkara tentang seseorang yang dianggap pelapor dugaan plagiasi," sebut Sucipto Hadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (15 Februari 2020).
"Setelah itu tiba-tiba di hari Rabu ada kabar kalau saya diskorsing dari kampus. Dari kampus menyampaikan kepada saya hari Jumat. Saya kaget, ini kenapa ambil langkahnya cepat sekali," sebut Sucipto Hadi.
zxc2
Ketika dikonfirmasi balik, kata Sucipto Hadi, pihak Unnes soroti postingan di akun Facebook miliknya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Dalam postingan yang diunggah pada 10 Juni 2019, Sucipto Hadi menulis ''Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah Ini Efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"
Menurut Sucipto Hadi, postingan itu tak mempersoalkan apapun, bahkan sebagai masyarakat akademik. Sucipto Hadi bahkan mengajak Rektor Unnes untuk debat terbuka.
"Ini kan masyarakat akademik, kenapa tidak dibuat saja debat terbuka dengan menghadirkan ahli bahasa, ahli politik," kata Sucipto Hadi.
Kemusian Sucipto dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen sejak 12 Februari 2019 hingga turunnya keputusan tetap. Lewat Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen itu dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen.
Sementara Rektor Unnes Fathur Rokhman sebut, kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial (Medsos) dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala negara.
Pasal 218 ayat 1 RKHUP disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.
Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Unnes melalui tugas pokoknya Tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonsia. Sebagai perguruan tinggi negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol negara. Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradan,” kata Rektor Unnes Fathur Rokhman dalam keterangan tertulisnya. (Riki)