Terkuak Lagi! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ternyata Hapus Pidana Monopoli Dagang
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Dihapus
Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja yang dilansir Kemenko Perekonomian sebagaimana termaktub pada websitenya, Selasa (18/2/2020), sanksi-sanksi dihapus.
Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja hanya mengancam pelanggaran Pasal 41 UU 5 Tahun 1999. Pasal 48 UU 5/1999 berbunyi:
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dikenai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda paling lama 3 (tiga) bulan.