32 Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan, Segini Dendanya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Penertiban terhadap Tempat Penampungan Sampah (TPS) liar terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Sampai hari ini DLHK telah berhasil mengamankan 32 warga buang sampah sembarangan dalam Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap puluhan warga ini dilakukan diberbagai lokasi di 12 kecamatan.
Hal ini disampaikan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar didampingi Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian kepada wartawan, Rabu (19/2/2020) pagi.
"32 yang orang KTPnya kita amankan sementara, menjelang denda dibayarkan. Denda sebesar Rp 250 ribu. Mereka ini di OTT Satgas yang bergerak kebeberapa lokasi, diantaranya di Jalan Singalang, Jalan Bukit Barisan, Arengka atas perumahan Sidomulyo, Jalan HR Subrantas tepatnya dekat pasar selasa, Jalan Duyung-Nangka, Rumbai Jalan Yos Sudarso," sebut Azhar.
Dari 32 KTP yang diamankan, dikatakan Azhar, 17 orang diantaranya sudah membayar denda. Sementara 15 lagi KTP masih tertahan di DLHK.
"Bagi yang belum membayar denda, NIK nya diblokir. Ada yang coba membuat baru KTP nya, karena di blokir dan tidak bisa melakukan pengurusan, mereka kembali ke DLHK dan membayar denda dan mengambil KTP nya," terang Azhar.
Azhar menyampaikan, target utama pemerintah kota bukanlah pada denda, melainkan menimbulkan kesadaran masyarakat akan pola hidup bersih dan sehat. (R24/put)