Menu

Arman Depari : Hukum Mati Saja Oknum Polri Yang Terlibat Narkoba

Khairul Amri 19 Feb 2020, 15:04
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari Didampingi Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo menunjukkan barang bukti pil ekstasi. (Foto. Amri)
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari Didampingi Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo menunjukkan barang bukti pil ekstasi. (Foto. Amri)

RIAU24.COM - Tertangkapnya seorang oknum polisi  oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga rekannya saat membawa narkoba di depan Gerai Swalayan Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Riau pada 17 Februari lalu.

Oknum yang berinisial RH ini merupakan polisi aktif yang berdinas di Polres Bengkalis, Riau, yang menurut informasi pelaku ditempatkan di Rupat.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum RRH tersebut.

"Harusnya sebagai penegak hukum, RH ini ikut memberantas bukannya malah menjadi pelaku narkoba," Sesal Arman Depari didampingi Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo di aula BNNP Riau jalan Pepaya, Rabu, 19 Februari 2020 siang.

Hal ini menjadi catatan BNN sebagai penegak hukum, sindikat narkoba sangat senang jika mereka mampu untuk merekrut para penegak hukum dan petugas-petugas resmi lainnya dalam melancarkan bisnis haramnya.

"Saya mengharapkan, jika kasus ini sudah diproses di pengadilan, bagi oknum-oknum seperti ini harus diberikan hukuman yang lebih berat. Bila perlu, para hakim yang memutus perkara ini dijatuhi hukuman mati, kalau perlu gantung sekalian," tegas Arman.

Halaman: 12Lihat Semua