Arman Depari : Hukum Mati Saja Oknum Polri Yang Terlibat Narkoba
RIAU24.COM - Tertangkapnya seorang oknum polisi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga rekannya saat membawa narkoba di depan Gerai Swalayan Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Riau pada 17 Februari lalu.
Oknum yang berinisial RH ini merupakan polisi aktif yang berdinas di Polres Bengkalis, Riau, yang menurut informasi pelaku ditempatkan di Rupat.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum RRH tersebut.
"Harusnya sebagai penegak hukum, RH ini ikut memberantas bukannya malah menjadi pelaku narkoba," Sesal Arman Depari didampingi Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo di aula BNNP Riau jalan Pepaya, Rabu, 19 Februari 2020 siang.
Hal ini menjadi catatan BNN sebagai penegak hukum, sindikat narkoba sangat senang jika mereka mampu untuk merekrut para penegak hukum dan petugas-petugas resmi lainnya dalam melancarkan bisnis haramnya.
"Saya mengharapkan, jika kasus ini sudah diproses di pengadilan, bagi oknum-oknum seperti ini harus diberikan hukuman yang lebih berat. Bila perlu, para hakim yang memutus perkara ini dijatuhi hukuman mati, kalau perlu gantung sekalian," tegas Arman.
Dikatakannya lagi, Ketika BNN tengah berupaya melindungi masyarakat dalam memberantas narkoba, terdapat pula adanya oknum petugas melanggar sumpahnya.
"Bahkan, oknum petugas ini mendapatkan keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain. Saya minta hukuman sekeras-kerasnya," pungkas Pria berambut gondrong ini.
Untuk diketahui, RRH ditangkap tim BNN beberapa waktu lalu bersama tiga rekannya. Saat dilakukan penggeledahan di mobil para pelaku ditemukan 10 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi yang berasal dari negara Malaysia.