Menu

Seorang Pemuda Desa Kelapapati Bengkalis Digulung Polisi, 107 Gram Sabu Disita

Dahari 20 Feb 2020, 09:55
Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang kasus narkoba (foto/Hari)
Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang kasus narkoba (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, Selasa 18 Februari 2020 pukul 23.30 kemarin.

Tersangka berinisial RM (23) warga Jalan Kelapapati Tengah, kecamatan Bengkalis. RM ditangkap di tepi Jalan Pertanian gang Manggis, Desa Senggoro. Tersangka juga diduga sebagai bandar sabu.

zxc1

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal kepada Riau24.com membenarkan dengan penangkapan RM tersebut.


"Barang bukti dari tersangka RM yang kita amankan berupa, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, satu paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 107 gram. Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone," ungkap Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Kamis 20 Februari 2020.

zxc2

Diutarakan Kasat, berawal tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Mendapat informasi itu, kemudian  tim Satnarkoba melaksanakan lidik diseputaran Desa Senggoro pada pukul 23.30 WIB.

"Saat dipinggir Jalan gang Manggis, tim berhasil menangkap tersangka RM. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebanyak 107 gram sabu. Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Desa Muntai Kec. Bantan," ucap Kasat.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. (R24/Hari)