Parah, Oknum PNS di Sumbar Ini Diduga Sunat Infak Masjid dan APBD Rp1,5 Miliar, Hasilnya Digunakan untuk Foya-foya
RIAU24.COM - Pihak Inspektorat Pemprov Sumatera Barat, akhirnya melaporkan YR (45), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Hal itu terkait dengan ulahnya yang diduga menggelapkan dana infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Sumbar sekitar Rp1,5 miliar. Parahnya, setelah menilap dana itu, ia menggunakannya untuk berfoya-foya.
Dari temuan Inspektorat Sumbar, dana APBD Sumbar yang diduga digelapkan YR mencapai Rp629 juta. Sedangkan infak masjid Raya Sumbar sebesar Rp862 juta dan sebanyak Rp56 juta lagi, berasal dari dana pajak.
Kepada kompas, Kamis 20 Februari 2020. Kepala Inspektorat Sumbar, Mardi menuturkan, YR adalah bendahara di Biro Bina Mental sekaligus merangkap bendahara Unit Pelaksana Zakat dan bendahara Masjid Raya Sumbar yang dikelola Pemprov Sumbar.
Ditambahkannya, terungkapnya dugaan penggelapan tersebut berawal ketika pada Mei 2019 lalu, ada kecurigaan dari Pelaksana Tugas Kepala Biro Bina Mental, Jumaidi terhadap adanya transaksi dari rekening UPZ ke rekening masjid Raya Sumbar sebesar Rp350 juta.
Transaksi itu kemudian dilaporkan yang bersangkutan ke Inspektorat Sumbar untuk ditindaklanjuti. Kemudian tim Inspektorat turun dan menemukan dugaan penggelapan dana tersebut.
"Untuk di UPZ itu aman dan sudah diselesaikan. Namun untuk kas APBD dan kas masjid ditemukan bermasalah dan belum bisa diselesaikan," aku Mardi.