Parah, Oknum PNS di Sumbar Ini Diduga Sunat Infak Masjid dan APBD Rp1,5 Miliar, Hasilnya Digunakan untuk Foya-foya
Sebelumnya, hasil laporan pemeriksaan itu juga diserahkan ke Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Buntutnya, YR u diberhentikan dari tugasnya sebagai bendahara. Pihak Pemprov Sumbar sudah berusaha meminta YR untuk mengembalikan dana tersebut, namun ternyata YR mengelak dan tidak mengganti dana itu.
"Kita sudah meminta YR untuk mengembalikan, tapi ternyata YR mengaku uangnya sudah habis untuk foya-foya," jelas Mardi.
Saat ini, kasus itu sudah dilaorkan ke polisi. Untuk dugaan penggelapan dana infak, pengurus Masjid Raya Sumbar sudah melapor ke Polresta Padang dan saat ini sedang dalam proses pelengkapan data.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna yang membenarkan hal itu. Dikatakannya, pihkanya telah menerima lapora yang disampaikan pengurus Masjid Raya Sumbar tentang dugaan penggelapan uang infak masjid.
"Sekitar seminggu lalu mereka datang, namun kita minta mereka untuk melengkapi data dan buktinya agar bisa ditindaklanjuti," jelas Edriyan. ****=