Menu

Ingin Barang Bukti Hilang, Kepala Desa Ini Nekat Bakar Kantornya Sendiri

Siswandi 21 Feb 2020, 15:52
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Setelah sebulan melakukan pendalaman, pihak Kepolisian akhirnya membongkar teka-teki di balik terbakarnya Kantor Desa Neglasari, Jatiwaras, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pihak Kepolisian memastikan, kantor itu bukan terbakar, melainkan sengaja dibakar. 

Namun yang membuat kaget, pelakunya diduga adalah Wowon Gunawan, yang tak lain sang kepala desa. Aksi itu dilakukannya, karena diduga ingin menghilangkan barang bukti terkait laporan keuangan desa.

Hasil penyelidikan juga mengungkap, dalam melancarkan aksinya, Wowon dibantu sang kakak bernama Budiman. Bahkan, Budiman juga diketahui mengalami luka bakar akibat aksi nekatnya itu. 

Dilansir viva, Jumat 21 Februari 2020, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, menuturkan, terungkapnya ulah dua bersaudara itu setelah aksi itu diketahui adiknya sendiri. Dugaan sang adik semakin kuat, karena Budiman akhirnya menghilang setelah kejadian itu berlangsung. 

Dari penyelidikan Polisi, Budiman diketahui berpindah-pindah mulai dari Bumbulang, Garut, Subang, Cirebon, hingga Tangerang.   

"Dalam pelariannya, Budi ternyata juga sambil menjalani pengobatan luka bakar yang dialaminya ketika membakar kantor desa," ungkap AKBP Dony Eka Putra.   

Tak Siap Diaudit 
Terkait motif Wowon melakukan aksi itu, Dony mengatakan, hal itu diebabkan Wowon tidak siap menghadapi audit keuangan desa pada tahun 2016-2019 yang akan dilakukan inspektorat. Audit itu dilakukan setelah sang kades sempat didemo warga hingga sebanyak dua kali. 

"Sebelum dibakar, kantor kepala desa Neglasari sempat didemo dua kali oleh warganya. Mereka minta transparansi anggaran," ungkap Dony.

Karena itu, pembakaran dilakukan karena pelaku ingin menghilangkan barang bukti. Mulai dari berkas laporan keuangan yang ada di kantor desa tersebut. 

Dari hasil pendalaman, juga terungkap Budi melakukan pembakaran menggunakan bahan bakar jenis pertalite. Ditampung dalam botol dan menggunakan kain sebagai sumbunya. Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan antara lain sepeda motor, obat luka bakar, gembok, engsel pintu kantor kepala desa yang rusak, serta lemari alumunium tempat berkas dan saklar listrik dari lokasi kejadian. 

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan ancaman Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. ***