Menu

Fahri Hamzah Bertanya Kasus Apa Saja yang Dihentikan KPK, Netizen Jawab Begini

Muhammad Iqbal 22 Feb 2020, 16:48
Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

RIAU24.COM - Melalui akun Twitter pribadinya, Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menanyakan tentang apa saja 36 kasus yang dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK menyatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Pihak KPK sendiri mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.

"36 kasus yg dihentikan KPK itu apa saja ya?" tanya Fahri Hamzah di akun Twitternya @Fahrihamzah, Sabtu, 22 Februari 2020.

Seperti dilansir dari Tempo.co, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 36 perkara yang dihentikan di tingkat penyelidikan didominasi oleh kasus suap. Kata dia, kasus-kasus suap yang dimaksud terkait dengan sejumlah hal, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara dan jual beli jabatan. Namun ia enggan menyebutkan secara lebih spesifik perkara suap yang dimaksud.
zxc1

Dia juga mengatakan KPK tidak bisa mengungkap secara mendetail perkara-perkara yang dihentikan tersebut guna melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya mengklaim jika keputusan untuk menghentikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan Deputi Penindakan sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.

Alex juga menyebut penghentian perkara-perkara tersebut umumnya dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Selain itu, Alex mengungkap jika kasus yang dihentikan itu sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup.
zxc2

Netizen langsung mengomentari kicauan Fahri Hamzah tersebut. Ini jawaban dari para netter atas pertanyaan tersebut.

"Kasus yg di hentikan KPK :
1. Pejabat merampok uang rakyat
2. Pejabat maling uang rakyat
3. Pokoknya kasus pejabat yg secara paksa atau secara halus ngambil uang rakyat...gitu aja koq repot..!!!" komentar @FathulKarim12.

"Kasus suap dan gratifikasi kontraktor pelaksana proyek bendungan Halmahera Utara. Ironis, karena KPK didesain tidak punya mekanisme deponeering perkara, baru pernah digunakan era SBY sekali yg kontroversial dan itu pun dengan pertimbangan dan kehati-hatian khusus," kata @tdwiid.

"Nah, ini pertanyaan yg ditunggu2 ... jd masyarakat jg bisa menilai ini KPK rasa apa nih," ujar @asfan_iliadi.

"Selamat menikmati KPK yang baru," kicau @dorsetnagas.