Sekjan MUI kepada BPIP: Pancasila dan UU 1945 Jangan Diganggu
Oleh karena itu, kata dia, kalau ada orang dan atau pejabat negara yang melarangnya dan atau menganggunya maka itu berarti yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Yakni mengganggu hukum dasar dan atau konstitusi dari negara kesatuan republik indonesia itu sendiri .
Perbuatan tersebut kata dia, tentu saja tidak bisa kita tolerir, karena dia jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat-sangat berbahaya. Karena hal demikian jelas akan mengganggu dan mengusik eksistensi dari negara itu sendiri dan juga akan membuat rakyat tidak lagi percaya kepada pemerintah.
"Yang selama ini sudah dipercaya oleh rakyat untuk melaksanakan tugasnya, karena dirusak oleh perilaku dan cara pandang dari oknum pemerintah itu sendiri dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan dan tidak boleh kita biarkan," katanya.