36 Penyelidikan Dihentikan KPK, Mantan Komisioner KPK: Cari Sensasi
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
Mengenai hal tersebut, Eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu, 22 Februari 2020, mengatakan jika pimpinan KPK telah membuat sensasi saat mengumumkan penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Bambang berpendapat jika penghentian penyelidikan sebetulnya tidak perlu disampaikan oleh pimpinan KPK karena bukan merupakan sebuah prestasi.
zxc1
"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," ujar Pria disapa BW itu dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, istilah penghentian penyelidikan juga tidak dikenal dalam hukum acara pidana jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.