Polres Bengkalis Musnahkan Sabu dan Ribuan Happy Five Dengan Cara di Blender
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan happy five dengan cara di blender tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Senin 24 Februari 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini antara lain, narkotika jenis sabu-sabu berat 17,554 kilogram (kg) kemudian pil happy five sebanyak 9.798 butir.
zxc1
Pemusnahan sabu-sabu dengan cara dituangkan ke dalam air bercampur bahan kimia pembersih lantai, dan pil diblender. Dalam hal tersebut, 5 orang tersangka juga ditampilkan oleh pihak kepolisian.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dihalaman Mapolres, Jalan Pertanian, oleh Waka Polres Kompol Kurnia Setiawan, S.I.K, didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal dan KBO Iptu Tony Armando, turut disaksikan Petugas Bea dan Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, Assisten Setda Bengkalis, Dinas Kesehatan, Lapas Bengkalis dan penasehat hukum (PH) para tersangka.
zxc2
Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan, mengatakan, bahwa barang bukti ribuan butir pil happy five yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan di Jalan Lingkar PT. D Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan pada 21 Juli 2018 silam oleh jajaran Polsek Mandau, tanpa tersangka.
"Untuk sabu-sabu pengungkapan di tepi Jalan Lintas Sungai Pakning Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 22 Januari 2019 lalu pukul 11.00 WIB dan diamankan seluruhnya empat tersangka," ungkap Kompol Kurnia. (R24/Hari)