Rakor Pembahasan RDTR, Bupati Alfedri Paparkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura
RIAU24.COM - SIAK- Bupati Siak Alfedri menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak dan Kabupaten Kota lainnya di Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta.
Rapat yang dipimpin Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tersebut, menindaklanjuti Surat yang dilayangkan Pemkab Siak Tanggal 5 Februari 2020 yang lalu, perihal Permohonan Persetujuan Substansi Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Tahun 2020-2040. Turut hadir bersama Bupati dalam pertemuan, Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Siak Sujarwo dan Zulfaini, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
zxc1
Pemimpin Siak itu dalam pemaparannya menjelaskan kepada pimpinan rapat, terkait Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, diantaranya seputar latar belakang penyusunan RDTR, tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) dan pembagian Sub Bagian Wilayah Perkotaan (SWBP), potensi kawasan, isu strategis, muatan RDTR, serta harapan percepatan Perda RDTR.
“Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi perkotaan Siak Sri Indrapura, sebagai pusat koleksi dan distribusi skala regional meliputi Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, dikarenakan Kawasan Kesultanan Siak Sri Indrapura dan sekitarnya merupakan Kawasan Strategis Provinsi Riau dari segi sosial budaya, yang diperkirakan akan menjadi kawasan yang memiliki potensi investasi. Karena itulah Kecamatan Siak dan Mempura masuk kriteria Penyusunan RDTR Online Single Sistem (OSS) dari Kementerian Perekonomian,” kata Bupati Alfedri.
zxc2
Dijelaskannya, hal tersebut dalam rangka mengimplementasikan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui penyederhanaan regulasi, dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu elektronik OSS. Bagi daerah yang belum memiliki RDTR sebut Bupati Alfedri, investor atau pelaku usahanya diwajibkan mengajukan izin lokasi melalui sistem OSS.
“Karena itulah, perlunya percepatan penyusunan RDTR ini sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang, dengan mengutamakan kabupaten dan kota tujuan investasi, dalam mendukung kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau OSS,” harapnya.
Ia juga berharap RDTR tersebut dapat segera ditetapkan dan dapat digunakan menjadi instrumen pengendalian dalam pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, dan sinkron dengan kebijakan sektoral dan pusat. Sehingga percepatan pengesahan Ranperda menjadi PERDA akan menjadi dasar hukum nantinya dalam pengembangan kawasan.
Untuk mendukung argumentasinya, Bupati dalam kesempatan itu juga memaparkan beberapa isu strategis dalam RDTR, diantaranya selain sektor migas, perekonomian Kabupaten Siak saat ini sangat bergantung kepada sektor pertanian dan industri pengolahan, peningkatan kontribusi sektor jasa terutama peningkatan daya saing sektor pariwisata melalui pengembangan, promosi, dan pembenahan tata kelola pariwisata, peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang belum dapat menopang percepatan pembangunan daerah, pengembangan Kota Pusaka, serta predikat Siak sebagai Kabupaten Hijau.
Ia juga menjelaskan untuk konsep pengembangan SBWP prioritas, tema pengembangan yang diusung adalah “Pengembangan Destinasi Wisata Halal Berpadu Dengan Konsep Pelestarian Budaya”.
“Kedepan untuk Konsep SBWP kawasan prioritas, akan dibagi dua yaitu zona inti dan zona penunjang. Zona inti Kawasan Cagar Budaya Siak Sri Indrapura merupakan pelindungan mutlak dengan pengembangan dan pemanfaatannya diarahkan sebagai Kawasan bersejarah dengan fungsi utama sebagai fungsi edukasi, kegiatan budaya dan sosial, ikon wisata internasional, pusat bisnis dan perdagangan terbatas,” jelasnya.
Sedangkan Zona penyangga ungkapnya berupa ruang hijau dan tidak berfungsi untuk kepentingan komersial. Dimana zona penyangga ditentukan berdasarkan kebutuhan perlindungan zona inti, dan terhadap gangguan atau ancaman terhadap Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya. (R24/Lin)