Menu

Negatif Virus Corona, WNA Terdampar Diizinkan Tinggal Sampai Dua Minggu, Ini Keterangan Pihak Imigrasi Bengkalis

Dahari 25 Feb 2020, 08:40
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis Jhonny Tunggul (foto/Hari)
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis Jhonny Tunggul (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memastikan bahwa lima orang warga negara asing (WNA) yang tedampar diperairan Selat Melaka tepatnya di Tanjung Mayat sampai saat ini masih berada di ruangan isolasi RSUD Bengkalis. Mereka akan berada di sana selama empat belas hari kedepan sejak dievakuasi kemarin.

zxc1

Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis Jhonny Tunggul kepada sejumlah wartawan menyampaikan, meskipun dari informasi pemeriksaan awal dilakukan petugas RSUD kelima WNA ini tidak terindikasi corona. Dan mereka harus tetap di ruang isolasi hingga empat belas hari kedepan karena merupakan masa inkubasi. 

"Selama perawatan mereka akan berada di RSUD Bengkalis. Sementara pasport mereka kita amankan," ujar Jhoni Tunggul, Senin 24 Februari 2020 kemarin. 


Sedangkan, lanjut Jhonny untuk izin tinggal mereka itu, pihak imigrasi sudah berkoordinasi dengan bidang pelayanan dan kepala Kantor.

zxc2

"Mereka diberikan izin tinggal selama perawatan di lakukan pihak RSUD Bengkalis. Kita akan menghubungi pihak terkait, termasuk diantaranya permintaan mereka untuk mendatangkan teknisi untuk memperbaiki kapal mereka," ucapnya.

Diutarakan Jhony saat ini kapal WNA ini masih berada di daerah Tanjung Mayat. Nantinya akan di bawa oleh pihak Kepolisian ketempat yang lebih aman dan akan dilakukan Desifektan untuk memastikan kapal tidak bervirus.

Sebelumnya, pihak RSUD Bengkalis membenarkan lima WNA ini masih berada diruang Isolasi RSUD Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan mereka membenarkan WNA ini negatif Corona.

Hal itu dikatakan Direktur RSUD Bengkalis Ersan Saputra, meskipun negatif mereka harus tetap diisolasi selama empat belas hari karena mereka sempat singgah daerah endemi virus Corona yakni Singapura. Sesuai standar internasional memang harus dilakukan observasi selama empat belas hari masa inkubasi virus. 

"Kalau selama empat belas hari tidak ada tanda tandanya baru akan kita bebaskan mereka untuk melanjutkan aktifitasnya," ungkap Ersan kemarin. (R24/Hari)