Incar Anak-anak Pulang Sekolah, Pelaku Cabul di Bathin Solapan Bengkalis Bahkan Sempat Ancam Bunuh Korban
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bsngkalis, Riau. Korban kali ini merupakan anak berumur 10 tahun.
Kasus pencabulan tersebut, langsung ditangani unit Reskrim Polsek Mandau dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial JS (30) seorang buruh warga Kecamatan Bathin Solapan, Senin 24 Februari 2020 pukul 14.00 WIB.
zxc1
Tersangka JS dikenakan dalam perkara, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK menyampaikan bahwa tersangka JS diringkus dirumahnya Jalan Nila Gang Sangkis RT04 RW 05 Desa Batang Dui, Bathin Solapan.
zxc2
Diutarakan Kompol Arvin, kejadian tersebut berawal sebelumnya keluarga korban mendapat telpon dari warga di daerah TKP dengan memberitahukan bahwasannya ada menemukan korban sudah berada di TKP. Dan selanjutnya saksi mengantarkan korban ke Rumah Kantor Bhabinkamtibmas, Jalan Rangau Km10, Desa Buluh Manis.
"Tidak berapa lama kemudian orang tua korban mendatangi ke rumah kantor Bhabinkamtibmas dan disana orang tua korban menjumpai anaknya dan menurut anak itu, bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap dirinya, berupa pelaku mengeluarkan kemaluannya dan memaksa korban melakukan perbuatan cabul," ungkap Kompol Arvin lagi.
Setelah itu pelaku JS langsung mengancam korban dengan mengatakan jikalau korban tidak menuruti maka korban akan dibunuh,"Korban ini saat itu pura pura pingsan. Kemudian datang seorang Ibu-ibu melihat kejadian tersebut dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban dari TKP," ucap Kompol Arvin.
"Berhasil diringkus, tersangka JS mengakui perbuatan Cabul tersebut, dan mengakui juga bahwa sepeda motor tersebut digunakan ia untuk aksinya. Selanjutnya membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Mandau, guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
"Modus tersangka adalah, mencari anak-anak yang pulang sekolah sendirian. Lalu menawarkan diri untuk mengantarkan pulang, setelah korban naik ke atas motor, korban langsung dibawa ke tempat yang sepi dan langsung dicabuli," pungkasnya.
Sering terjadinya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Kepolisian Polsek Mandau langsung memberikan himbauan kepada para orang tua maupun pihak sekolah / guru, agar sama-sama lebih peduli terhadap anak-anak kita. Pada saat jam pulang sekolah agar dipastikan benar, bahwa anak tersebut pulang dengan siapa, apa benar dangan orang tua murid atau orang suruhan orang tua murid tersebut.
"Khusus bagi orang tua agar lebih waspada lagi, kejadian sudah ada, jangan sampai anak kita menjadi korban, awasi benar anak kita agar tidak terjadi hal yang sama. Semoga wilayah kita aman dari para pelaku pedofil," pungkas Kapolsek Mandau. (R24/Hari)