Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Tahun 2019
RIAU24.COM - SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak musnahkan barang bukti kejahatan selama 2019 yang telah ada keputusan dari pengadilan sesuai aturan, yakni yang memiliki ketetapan hukum, Selasa (25/02/2020).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Siak, Tampak hadir di lokasi, Asisten II Hendrisan, Wakapolres Siak Kompol Zulanda ,SH,SIK, Koramil Siak, Ketua Pengadilan Negeri Siak, Dinas Kesehatan Siak,Dinas Kabupaten Siak, Dinas Pendidikan, dan LAM Siak, dan juga perwakilan siswa dan siswi SMP Dan SMA di Siak.
zxc1
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Aliansyah SH,MH, mengatakan bahwa barang bukti tersebut hasil pengungkapan selama 2019 dengan berbagai tindak kejahatan pidana umum (Pidum).
"Kejahatan itu terjadi di berbagai tempat Siak. Meliputi tindak pidana umum," ujar Aliansyah usai pemusnahan.
zxc2
Aliansyah menjelaskan, barang bukti ini merupakan hasil bentuk kejahatan dari perkara tindak pidana narkotika, perjudian, penipuan, pembunuhan,dan Pencurian.
"Barang ini kita musnahkan langsung karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan," ujar Aliansyah.
Lebih lanjut, menurut Aliansyah pemusnahan barang bukti ini tujuannya agar menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Upaya ini supaya tidak menyebar kembali di tengah-tengah masyarakat.
"Tujuannya, agar tidak beredar kembali ke masyarakat atau tidak dipergunakan lagi barang bukti ini," tegas Aliansyah. (R24/Lin)