Menu

Kaki Hilang Fungsi, BPJS Ketenagakerjaan Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Mohammad Rouf Azizi 25 Feb 2020, 16:24
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat memberikan santunan (foto/Rou)
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat memberikan santunan (foto/Rou)

RIAU24.COM - INHU- Belum lama ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat kembali menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) cacat fungsi akibat kecelakaan kerja di PT. Banyu Bening Utama PKS.

Santunan ini diberikan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Rengat, Iksarudin kepada M. Beri Sandra, tenaga kerja PT. Banyu Bening Utama PKS. Saat itu, menurut Iksarudin, pada tanggal 27 Maret 2017 ia terhempas dari lantai area bekerja hingga mengalami luka memar di bagian pinggang ke bawah.

zxc1


Ia mengalami kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan kehilangan 100% fungsi pada kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah. Sehingga ia ditetapkan cacat fungsi dan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 130.200.000,-
Halaman: 12Lihat Semua