Kaki Hilang Fungsi, BPJS Ketenagakerjaan Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
RIAU24.COM - INHU- Belum lama ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat kembali menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) cacat fungsi akibat kecelakaan kerja di PT. Banyu Bening Utama PKS.
Baca juga: Dihadiri Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Ribuan Masyarakat, Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat Minggu Besok
zxc1
Ia mengalami kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan kehilangan 100% fungsi pada kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah. Sehingga ia ditetapkan cacat fungsi dan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 130.200.000,-