Menu

Menyoal Kasus Dugaan Korupsi Video Wall, Pemko Pekanbaru Siap Berikan Bantuan Hukum, Jika....

Ryan Edi Saputra 28 Feb 2020, 16:54
Sekda Pekanbaru, M Noer
Sekda Pekanbaru, M Noer

RIAU24.COM - PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi  di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau telah menetapkan dua tersangka.

Diketehui, kedua tersangka berinisial VH dan AMI. VH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan video wall. Sementara AMI adalah Direktur CV Solusi  Arya Prima, selaku rekanan penyedia video wall.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS menyebut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap memberikan bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Yang namanya PNS kita berkewajiban. Kita akan berikan bantuan. Hak dia sebagai PNS itu harus kita berikan," kata M Noer MBS, kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Namun, kata dia, Ia sebagai pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketua Korpri Pekanbaru akan melihat seperti apa permintaan bantuan hukum. Permintaan bantuan hukum itu harus resmi dari atasan PNS di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mereka bekerja. 

"Seperti apa laporan, kita lihat seperti apa permintaan resmi dari atasannya," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua