Anies Baswedan Sebut ada 115 Orang di Jakarta dalam Pemantauan Terkait Virus Corona
Dikatakannya lagi, Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 itu merupakan bentuk kewaspadaan untuk menangkal virus Corona. Anies juga menegaskan Ingub tersebut bukan satu-satunya cara dalam meningkatkan kewaspadaan terkait virus Corona.
zxc2
"Instruksi Gubernur bagian dari kewaspadaan dan persiapan kita jika terjadi kasus Corona virus di Jakarta. COVID-19 ini sesuatu yang harus kita antisipasi secara serius. Tapi, Ingub ini bukan satu-satunya," lanjutnya.
Anies juga menerangkan, Provinsi DKI Jakarta juga akan membentuk tim tanggap COVID-19. Tim tersebut akan dipimpin oleh Asisten Kesra Pemrov DKI Jakarta.
"Saat ini kita sedang dalam proses pembentukan tim tanggap COVID-19. Tim ini diketuai oleh Asisten Kesra, nantinya akan menjadi pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan, dan pengendalian," tutur Anies.