Ditjen Pajak Dituntut Berikan Keringanan Lagi Bagi Pelaku UMKM
RIAU24.COM - JAKARTA- Ditjen Pajak Kementerian Keuangan diminta untuk lebih humanis dalam menerapkan pajak untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
zxc1
Hal itulah yang diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kepada wartawan, Sabtu (1/3/2020).
Misbakhun menjelaskan, saat ini kondisi ekonomi sedang mengalami anomali karena virus Corona. Untuk itu, jajaran Ditjen Pajak bisa memberikan kelonggaran pajak bagi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
zxc2
"Saya ingin menyampaikan kepada para pengambil kebijakan di saat posisi seperti ini pajak harus lebih humanis pada masyarakat, karena nanti UMKM ini mereka adalah tulang punggung kita," ujar Politisi Partai Golkar tersebut.
Memang pemerintah pada pertengahan 2018 telah merelaksasi pajak terhadap pelaku UMKM. Seperti,
Pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM yang sebelumnya satu persen, telah diturunkan menjadi 0,5 persen.
Tetapi, menurut Misbakhun, perlu ada keringanan pajak tambahan lagi. Karena perekonomian global pada awal 2020bsedang mengalami anomali ditambah bencana virus Corona.
Terlihat dari nilai tukar rupiah yang mengalami depresiasi sehingga kurs dolar AS yang pada pertengahan Februari lalu di kisaran Rp 13.600, kini sudah mendekati Rp 14.400.
Adapun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot tajam dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
Oleh karena itu Misbakhun mengharapkan ada kebijakan di tingkat pusat yang melonggarkan pajak bagi pelaku UMKM.
"Pengorbanan dalam situasi seperti sekarang ini supaya menjadi perhatian kita, biar negaralah yang mengambil alih bebannya," kata dia. (R24/Bisma)