Menu

Soal Legalitas Distan, Ini Kata Sekda Bengkalis

Dahari 2 Mar 2020, 09:30
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami (foto/int)
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Sekretaris Daerah H Bustami mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan legalitas Perangkat Daerah Dinas Pertanian pasca diberlakukannya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tersebut.

Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. “Saya belum dapat informasi,” ungkap Sekda Bengkalis H. Bustami Hy, Senin 2 Maret 2020.

zxc1


Konfirmasi terhadap Sekretaris Daerah ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dimana Kabag Ortal Setdakab Bengkalis, Rahmat, mengatakan bahwa keputusan terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian sudah ada, tapi belum bisa diekspos karena akan dilaporkan ke pimpinan dalam rapat.
Halaman: 12Lihat Semua