Menu

Soal Legalitas Distan, Ini Kata Sekda Bengkalis

Dahari 2 Mar 2020, 09:30
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami (foto/int)
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Sekretaris Daerah H Bustami mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan legalitas Perangkat Daerah Dinas Pertanian pasca diberlakukannya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tersebut.

Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. “Saya belum dapat informasi,” ungkap Sekda Bengkalis H. Bustami Hy, Senin 2 Maret 2020.

zxc1

Konfirmasi terhadap Sekretaris Daerah ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dimana Kabag Ortal Setdakab Bengkalis, Rahmat, mengatakan bahwa keputusan terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian sudah ada, tapi belum bisa diekspos karena akan dilaporkan ke pimpinan dalam rapat.

Senada juga disampaikan oleh Kabag Prokopim Setdakab Bengkalis, Muhammad Fadhli. Fadhli saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan terkait persoalan legalitas Dinas Pertanian.


"Ini terlalu teknis ni, saya tak belum bisa berkomentar,” kata Fadhli.

zxc2

Sementara itu, Kabag Ortal Setdakab Bengkalis, Rahmat saat dihubungi Sabtu (29/2/2020) mengaku memang belum menyampaikan ke Sekretaris Daerah terkait keputusan yang diambil terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian.

“Saya belum sempat bertemu pak Sekda, karena pas dia pulang (dari umroh,red) saya berangkat,” kata Rahmat.

Pria yang sudah sejak lama “mengabdi” pada Bagian Ortal ini mengatakan, dirinya akan berusaha pada kesempatan pertama ini menemui Sekretaris Daerah guna membahas persoalan tersebut.

“Insyaallah besok saya akan menemui Pak Sekda,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah Sekretaris Badan Anti Korupsi Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (BAK LIPUN), Wan Sabri menemukan tidak adanya nama Perangkat Daerah Dinas Pertanian Perda Nomor 7 Tahun 2019. Namun, Perangkat Daerah tersebut ternyata masih tetap ada. Seharusnya kalau menyesuaikan dengan Perda tersebut, maka Dinas Pertanian harus dihapus.

Masih dalam pemberitaan sebelumnya, mantan anggota Dewan Bengkalis Azmi Rozali mengatakan, seharusnya Pemkab Bengkalis menyesuaikan nama Dinas Pertanian dengan nomenklatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 yaitu Dinas Tanaman Pangan, Holtkultura dan Peternakan.

"Caranya adalah dengan melakukan pelantikan ulang terhadap Pejabat Dinas Pertanian," ungkap Azmi Rozali. (R24/Hari)