Menu

Ketika Terdakwa Korupsi Rp37,8 Triliun tak Kunjung Tertangkap, Sidangnya Jadi Begini

Siswandi 3 Mar 2020, 10:02
Siang in absentia terhadap Dirut PT TPPPI Honggo di PN Jakarta Pusat. Terdakwa diwakili kursi kosong. Foto:int
Siang in absentia terhadap Dirut PT TPPPI Honggo di PN Jakarta Pusat. Terdakwa diwakili kursi kosong. Foto:int

RIAU24.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan dakwaan terdakwa korupsi Rp37,8 triliun terhadap Honggo Wendratno. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020) kemarin. Namun, tidak ada sosok Honggo, yang merupakan Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) tersebut. Sehingga tuntutan itu hanya ditujukan kepada kursi kosong. Sedangkan sosok Honggo sendiri, saat ini masih menghilang dan jadi buronan Polri. 

Secara hukum, sidang seperti itu disahkan, istilahnya, sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa). Untuk diketahui, selain Honggo, kasus ini juga menjerat mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

Menyikapi kondisi itu, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, mengaku punya kekhawatiran sendiri.  Soalnya, meski sidang itu sah, namun bukan berarti tanpa catatan. Yang pasti, kondisi ini 
menderai proses persidangan secara langsung. 

"Yang kita kawatirkan kan terdakwa di luar negeri 'ketawa-ketawa' melihat peradilan kita," kata Prof Hibnu Nurgroho, dilansir detik, Selasa 3 Februari 2020.

Dikatakannya, persidangan in absentia merupakan perkecualian dalam sistem hukum di Indonesia. Sidang in absentia digelar bila terdakwa benar-benar lenyap bak ditelan bumi.

Halaman: 12Lihat Semua