Imigrasi Bengkalis Beri Izin Tinggal 30 Hari Kepada Lima Orang WNA
"Tidak jadi dipulangkan melalui pesawat, kita menunggu kapal selesai perbaikan. Sementara izin tinggal diberikan selama 30 hari," ungkap Kakan Imigrasi Bengkalis Dimas Pramuditio.
Baca juga: Komisi I Kunker ke Pemprov Bahas Perkembangan Pembangunan Proyek Jembatan Bengkalis - Sumatra
zxc2
Baca juga: Cek Senjata Api dan Non Senjata Api, Lapas Bengkalis Siap Antisipasi Segala Bentuk Kamtib
Menurut Dimas, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar WNA tersebut. Sementara nasib kapal mereka pihak Imigrasi meminta Duta Besar WNA ini untuk mengirimkan surat tertulis permintaan untuk kapal milik warga negaranya untuk diamankan.