Menu

Dua Warga Bukit Batu Bengkalis Digulung Polisi Beserta Empat Paket Sabu

Dahari 4 Mar 2020, 10:25
Jajaran tim Satres Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu (foto/Hari)
Jajaran tim Satres Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Diduga sebagai bandar narkoba. Jajaran tim Satres Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap Minggu 1 Maret 2020 pukul 19.00 WIB lalu.

zxc1

Keduanya ditangkap disebuah rumah di Jalan Lintas Pakning-Pekanbaru Gang Midun Sungai Selari Kecamatan Bukit batu Kabupaten Bengkalis. Diantaranya, YKN (40) dan SI (23).

"Dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 4 paket sedang sabu, satu paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 12,2 gram. Satu bungkus plastik pembungkus sabu, uang tunai Rp800 ribu dan sejumlah BB lainnya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Rabu 4 Maret 2020.

zxc2

Diutarakan Kasat, berkat adanya info dari masyarakat bahwa diduga tersangka ini adalah pengedar narkotika jenis shabu.  Kemudian, berdasarkan info itu, tim satnarkoba melakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka dilakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka.

"Keduanya diduga sebagai bandar sabu. Sedangkan sabu itu didapat dari Y (DPO) yang berdomisili di Bukit Batu. Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kecamatan Bukit batu," pungkasnya. (R24/Hari)