Tiga Pelaku Pembunuh Samsul Bahri Diringkus, Otak Pelaku Sebut Ini Penyebabnya
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang pria tanpa identitas dalam kondisi tanpa pakaian, dan mata ditutupi lakban dengan leher nyaris putus yang akhirnya diketahui bernama Syamsul Bahri (39) dipinggiran Jalan Lintas Petapahan - Simpang TB KM 89, wilayah Dusun I Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Senin (24/2) lalu.
Tim Opsnal Polresta Pekanbaru dan tim Jatanras Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan pelakunya.
"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 jo Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau paling lama seumur hidup atau 20 tahun di balik jeruji besi," pungkasnya.