Selain Harun Masiku, Buronan KPK Ini Juga tak Jelas Batang Hidungnya, KPK Kehilangan Taji?
RIAU24.COM - KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai buron, terhitung sejak 13 Februari 2020 lalu. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaa korupsi sebesar Rp46 miliar. Tak hanya itu, menantinya yang bernama Rezky juga ikut dinyatakan buron. Ia juga diduga terlibat dalam kasus yang sama dengan sang mertua.
Namun sejak ditetapkan sebagai buron 21 hari berlalu, KPK yang kini dikomandoi Jenderal Polri, Irjen Firli Bahuri, belum juga bisa meringkus Nurhadi dan menantunya. Selain itu, KPK juga belum bisa menemukan Harun Masuki, matan politisi PDIP yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) di DPR RI. Apakah ini berarti KPK sudah kehilangan taji saat ini?
Dilansir detik, 5 Maret 2020, Nurhadi dan menantunya itu jadi buron setelah KPK menetapkan keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DO). Sebab, keduaya tidak pernah memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu, untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," lontar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, 13 Februari 2020 lalu.
Sejak penetapan itu, atau sekitar 21 hari hingga saat ini, KPK mengaku telah melakukan sejumlah tindakan. Seperti menggeledah sebuah kantor di Senopati, Jaksel. Ketika itu, sang buron memang tidak ditemukan. Namun petugas menemukan dokumen terkait perkara yang menjeratnya.
Tak hanya itu, rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur, juga ikut digeledah. Namun kembali upaya KPK berbuah nihil. Jejek PNS dengan kekayaan ratusan miiar itu, tak juga terungkap. Lokasi lain yang ikut digeledah adalah kantor Rahmat Santoso and Partner. Namun upaya ini juga tak membuah hasil.