Barang Bukti Narkoba Senilai Rp21 Miliar Dimusnahkan Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK- Bertempatan di halaman Mapolres Siak Kamis (05/03/2020) Polres Siak dipimpin oleh Kapolres Siak AKPB Doddy F Sanjaya, musnahkan barang bukti Narkoba jenis Ganja Kering , Sabu-sabu dan pil ekstasi (H5) senilai kisaran Rp 21.037 Milyar, yang merupakan hasil tangkapan Satuan Reskrim Narkoba Polres Siak.
zxc1
Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri dan disaksikan oleh Kapolres Siak AKPB Doddy F Sanjaya, Ketua DPRD Siak, Azmi, Wakil II DPRD Siak, Androy, Pemkab Siak, Asisten II Hendriksan, Kejaksaan Negeri Siak, Pengadilan, Ketua LAM Siak, Anak SMA 2 Dayun.
Kapolres Siak mengatakan, Narkoba yang dimusnahkan diantaranya Shabu seberat 20 Kg dengan kisaran harga Rp 20 Milyar, 9500 butir Happy Five (H5) sama dengan Rp 950 juta dan ganja kering sebanyak 29,3 kg atau sama dengan Rp 87 juta.
zxc2
Adapun barang bukti ganja yang ditemukan yakni yang berhasil diamankan di tualang dengan tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan dan juga Shabu dan pil ekstasi uang ditemukan tergeletak di salah satu masjid di saba'ah Siak pada 26 Januari 2020 yang lalu.
Kapolres Siak menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut di nilai mampu menyelamatkan sebanyak 270.000 orang manusia di Riau terutama di Kabupaten Siak.
"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang ikut serta berperan aktif dalam mengungkap kasus kejahatan ini , berkat bantuan dan partisipasi masyarakat polres Siak berhasil Mengungkap kasus ini," ujarnya.
Kemudian untuk pemusnahan barang bukti Shabu -shabu di rebus dengan air yang mendidih, dan untuk pil ekstasi juga ganja kering di bakar di halaman Mapolres Siak.(R24/Lin)