Masyarakat Lebih Butuh, Polisi Jual Ribuan Masker Hasil Sitaan Dengan Harga Murah Meriah, Uangnya Dijadikan Ini
RIAU24.COM - Polres Metro Jakarta Utara menjual ribuan masker hasil sitaan kepada masyarakat. Uang dari hasil penjualan masker itu, selanjutnya dijadikan pengganti barang bukti untuk proses di pengadilan.
Seperti dituturkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, masker sitaan tersebut sebenarnya merupakan barang bukti. Namun karena masyarakat saat ini tengah membutuhkan, pihaknya melakukan diskresi dengan menjualnya ke masyarakat.
"Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita sebagai pengganti dari barang bukti ini," ungkapnya dilansir viva, di Mapolres Metro Jakut, Kamis 5 Maret 2020 tadi malam.
Ditambahkannya, uang hasil penjualan masker akan digunakan sebagai barang bukti pada proses persidangan tersangka. Dalam kasus ini, pihaknaya telah menetapkan dua tersangka, yakni Hk dan Tk. Keduanya diamankan setelah tertangkap melakukan penimbunan masker.
"Kita akan gunakan untuk proses peradilan dan akan menjadi tanggung jawab tersangka," terangnya.
Murah Meriah
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan, masker hasil sitaan itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp4.400 per bungkus yang berisi 10 lembar masker.
Namun dalam penjualan itu, pihaknya melakukan secara bersyarat. Yakni masyarakat dibatasi hanya boleh membawa dua bungkus masker. "Agar setiap masyarakat bisa kebagian dan merata," paparnya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya jajaran Polres Metro Jakut meringkus Hk dan Tk karena menimbun masker. Selanjutnya, kedua tersangka menjual kembali masker itu dengan harga tinggi kepada masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya memang sengaja membeli masker untuk disimpan sejak awal mula berkembangnya informasi tentang virus Corona.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 72 ribu masker. Masker itu dijual kedua tersangka seharga Rp220 ribu per kotak. Padahal, harga normalnya hanya sebesar Rp22 ribu per kotak yang berisi 50 lembar masker.
"Jadi harga meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat, jadi inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh para tersangka," paparnya lagi.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar. ***