Mantan Dirut Pertamina Vonis Bebas
Namun, Majelis hakim hanya membebaskan Karen dari pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa yang menuntutnya pidana penjara selama 15 tahun dan membayar uang pengganti Rp 284 miliar. (R24/Bisma)
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...