Menu

Mantan Dirut Pertamina Vonis Bebas

Bisma Rizal 9 Mar 2020, 17:38
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Galaila Agustiawan (foto/int)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Galaila Agustiawan (foto/int)
Namun, Majelis hakim hanya membebaskan Karen dari pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa yang menuntutnya pidana penjara selama 15 tahun dan membayar uang pengganti Rp 284 miliar. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua