Mantan Dirut Pertamina Vonis Bebas
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Galaila Agustiawan mendapatkan vonis bebas dari Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (9/3/2020). "Siang ini saya mendengar bu Karen bebas, kami tinggal menunggu petikan putusan," ujarnya singkat.
zxc1
Pada 10 Juni 2019 lalu, Karen menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas vonis 8 tahun penjara.
Menurut Karen, berdasarkan fakta persidangan dirinya tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam investasi pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
zxc2
"Telah dibuktikan tidak ada fraud, tidak ada aliran dana, ini hanya digunakan swasta yang dibuat-buat seolah-olah ini tidak due dilligence," kata Karen usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
"Karena semuanya ini masih bisa di-Karenkan," tukasnya.
Hal ini sesuai dengan pendapat hakim ad hoc Tipikor, Anwar yang menjadi anggota Majelis Hakim yang berbeda pendapat.
Namun, Majelis hakim hanya membebaskan Karen dari pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa yang menuntutnya pidana penjara selama 15 tahun dan membayar uang pengganti Rp 284 miliar. (R24/Bisma)