DPRD Riau Sebut PT LIH Lakukan Perambahan Hutan Diluar HGU
RIAU24.COM - PT. Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan mengakui telah melakukan perambahan hutan atau melakukan penanaman di luar Hak Guna Usaha (HGU) dari izin yang diberikan.
Hal itu terungkap dalam hearing antara komisi II DPRD Riau dengan PT. LIH yang dihadiri Management PT LIH, bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Riau. Senin 9 Maret 2020
Ketua komisi II Robin Hutagalung usai hearing mengatakan, dari hasil rapat ada pengakuan perusahaan yang lahanya digarap lahan diluar HGU seluas 595 hektar.
"Tapi data komisi II lahan yang digarap diluar HGU seluas 2225 sehingga ada selisih 1650 ha, "kata Robin.
Untuk itu kata Robin pihaknya meminta Disbun Riau berkordinasi dengan dinas LHK, dan BPN Riau terkait temuan ini.
"Nantinya komisi II juga akan turun kelapangan dan melakukan peninjuan serta pengukuran ke lapangan untuk mencocokan agar datanya lebih valid lagi, "terangnya.