Menu

Fakta Baru Kasus Pendeta Cabul, Lecehkan Korbannya Sejak Usia 12 Tahun

Satria Utama 9 Mar 2020, 22:15
Pendeta yang cabuli korbanya sejak usia 12 tahun
Pendeta yang cabuli korbanya sejak usia 12 tahun

RIAU24.COM -  Pemeriksaan penyidik Unit Renakta Reskrimum Polda Jatim terhadap oknum pendeta cabul berinisial HL (57) di Surabaya,  menemukan sejumlah fakta baru. Dari hasil pemeriksaan  itu terungkap bahwa HL telah mencabuli jemaat berinisial IW (26) sejak korban masih berusia 12 tahun.

Ironisnya,  aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di ruang istirahat dan ruang tamu yang berada satu komplek dengan gereja.

Dirresrkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik perbuatan itu bukan di tempat ibadah namun di ruangan lain.

"Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai empat. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah. Satu area gereja. Dilakukan di lantai empat," ujar Pitra, Senin (9/3/2020) seperti dilansir Inews.

Saat ini, korban IW tengah mengalami depresi karena tindakan tersangka. Bahkan, untuk memulihkan kondisinya, IW mendapat pendampingan trauma healing. "Korban ada penanganan khusus," ucap Pitra.

Pitra juga meluruskan, tindakan pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2005-2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahui rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman.

Untuk diketahui, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Tersangka kemudian ditangkap di area Perumahan Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo saat disebut hendak pergi ke luar negeri, Sabtu (7/3/2020).***