Menu

Kata Kementerian Keuangan Atas Putusan MA Soal BPJS Kesehatan

Bisma Rizal 10 Mar 2020, 10:47
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan berkomentar banyak atas putusan Mahkamah Agung (foto/int)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan berkomentar banyak atas putusan Mahkamah Agung (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan berkomentar banyak atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Dirinya hanya menyebutkan, akan mendalami implikasi dari putusan tersebut. "Kami pelajari dulu," katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2020).

zxc1


Suahasil juga menjelaskan bahwa tahun lalu, BPJS memang mengalami defisit keuangan yang cukup dalam. Itu sebabnya, kenaikan iuran dilakukan sehingga defisit bisa sedikit teratasi. Sebab, pemerintah tidak memiliki cukup dana jika terus-terusan membantu BPJS lewat anggaran negara.
Halaman: 12Lihat Semua