Kata Kementerian Keuangan Atas Putusan MA Soal BPJS Kesehatan
RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan berkomentar banyak atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
zxc1
Suahasil juga menjelaskan bahwa tahun lalu, BPJS memang mengalami defisit keuangan yang cukup dalam. Itu sebabnya, kenaikan iuran dilakukan sehingga defisit bisa sedikit teratasi. Sebab, pemerintah tidak memiliki cukup dana jika terus-terusan membantu BPJS lewat anggaran negara.