Kata Kementerian Keuangan Atas Putusan MA Soal BPJS Kesehatan
Seperti diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dikabulkannya judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
zxc2
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang.