Menu

Kata Kementerian Keuangan Atas Putusan MA Soal BPJS Kesehatan

Bisma Rizal 10 Mar 2020, 10:47
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan berkomentar banyak atas putusan Mahkamah Agung (foto/int)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan berkomentar banyak atas putusan Mahkamah Agung (foto/int)
Atas putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres 75 Tahun 2019 tersebut tidak berlaku.

Iuran tersebut adalah Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas I.

Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua