Menu

Kembalikan Aset Pemda, Bupati HM Wardan Gandeng Kejari Inhil

Ramadana 11 Mar 2020, 12:33
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggandeng Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam upaya mengembalikan aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan catatan dari Badan Pengawas Keuangan (foto/Rgo)
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggandeng Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam upaya mengembalikan aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan catatan dari Badan Pengawas Keuangan (foto/Rgo)

RIAU24.COM -  INHIL- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggandeng Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam upaya mengembalikan aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan catatan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).

zxc1

Untuk itu, Bupati HM.Wardan melakukan penandatanganan surat terima aset yg di tarik oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Selasa (10/3/2020) di halaman Kantor Bupati.

Pada kesempatan tersebut Bupati HM.Wardan didampingi Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti, Sekda Said Syarifuddin, Kepala Inspektorat dan beberapa Pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

zxc2


Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil memberi waktu satu bulan bagi pemenang lelang mobil dinas untuk menyelesaikan segala kewajiban terkait hal tersebut.

"Hari ini 4 mobil yang baru kami terima. Sisanya 12 lagi. Ini yang kami tunggu," kata Kajari Inhil H Susilo, saat serah terima mobil tersebut kepada Bupati Inhil HM Wardan, Selasa 10 Maret 2020. 

Untuk itu dia mengingatkan kepada pihak yang menguasi mobil-mobil tesebut bersikap koperaktif dan secara suka rela melunasi biaya lelang atau mengembalikan mobil tersebut kepada pemerintah daerah.

"Kita tunggu. Silahkan kembalikan sendiri, baik kepada kami atau langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil," paparnya.

Jika batas waktu yang sudah diberikan pihak Kejaksaan Negeri Inhil tidak dipenuhi, maka lanjut Kajari pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Bupati Inhil HM Wardan, mengatakan selain mobil terdapat tanah dan beberapa aset lainnya yang menjadi catatan pemerintah. Semua itu akan diterbitkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki pemerintah.

"Ini salah satu PR yang harus saya selesaikan. Hingga hari ini kami bekerja sama dengan pihak Kejari untuk melakukan penertiban aset daerah," tegas Bupati.

Sebagai pimpinan daerah, Bupati sudah berkali-kali mengeluarkan surat terhadap persoalan diatas. Hanya saja tidak pernah diindahkan, sehingga Pemkab membuat kerja sama dengan pihak Kejari. (R24/Rgo)