OJK: Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Tanpa Proses Pengadilan
RIAU24.COM - JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan.
zxc1
Padahal, pada awal tahun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia. Baik itu, kendaraan ataupun rumah.
"Karena putusan MK itu tidak mencabut UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
zxc2
Selain itu, di dalam perjanjian kredit juga harus dicantumkan mengenai penyerahan obyek fidusia dari debitur kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
Namun yang terpenting, kata Bambang, itikaf baik para debitur saat mengajukan permohonan. "Debitur dan kreditur diharap bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi serta kesepakatan sukarela," jelasnya. (R24/Bisma)