Datangi Pengadilan Pekanbaru, Massa AGSHMR Minta Hakim Tolak Praperadilan Muhammad
RIAU24.COM - PEKANBARU - Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Supermasi Hukum Mahasiswa Riau (AGSHMR) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 16 Maret 2020 pagi.
Kedatangan massa AGSHMR ini bertujuan untuk mendesak PN Pekanbaru agar menolak Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Tahun 2013.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini tersangka H Muhammad ST MP yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis tak kunjung ditangkap.
Muhammad telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Polda Riau, karena telah tiga mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau.
"Beliau jelas telah mencoreng wajah atau Marwah masyarakat Kabupaten Bengkalis, karena yang bersangkutan juga sebagai pejabat Publik di Negeri yang berjuluk Junjungan tersebut walaupun perbuatannya saat melakukan korupsi itu tidak melalui APBD Kabupaten Bengkalis,” sebut Koorlap AGSHMR Syadia Syahdat, Senin siang.
Selain itu, apa yang dilakukan Muhammad ini jelas telah mencoreng hukum yang ada di Indonesia.
“Hal ini tentu menjadi catatan sejarah terburuk di Negeri ini dimana seorang pejabat tinggi di Daerah yang tidak menunjukkan sikap dewasa dan tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” sambungnya.
Ia menyesalkan upaya yang dilakukan Muhammad untuk memprapidkan Polda Riau, pihaknya juga menduga hal ini upaya atau modus untuk lepas dari jeratan hukum.
"Untuk itu, saya minta pada Hakim untuk dapat menghadirkan beliau (Muhammad_red) pada persidangan dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu," tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000.
Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi. Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran proyek pipa tersebut.
Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.