Dewan Dorong Walikota Pekanbaru Instruksikan ASN Kerja Di Rumah
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sehubungan dengan diterbitkannya surat edaran (SE) KEMENPAN-RB, pada Senin (16/3/2020) hari ini. DPRD Kotai Pekanbaru merespon cepat edaran tersebut. Hal ini guna mencegah semakin merebaknya penyebaran virus corona.
"DPRD sudah dapat surat edaran dari Kemenpan RB tersebut, yang langsung dikirim Pak Walikota Firdaus MT. Kita pastikan juga Pak Walikota akan menindaklanjutinya segera," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru, Aidil Amri kepada wartawan.
Dalam surat bernomor: 19/tahun 2020, tertanggal 16 Maret yang diteken Menpan-RB Cahya Kumolo menjelaskan, bahwa dengan meningkatnya penyebaran virus corona (covid-19), agar disusun kebijakan yang memungkinkan sebagian ASN, untuk dapat bekerja dari rumah.
Juga perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah, sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Tentunya mulai hari ini bisa dilakukan semua ASN di Pemko. Apalagi pemerintah menjamin tunjangan kinerja tetap diberikan, meski bekerja di rumah. Minimalisir juga penyelenggaraan tatap muka, jika diperlukan dan penting, sesuai surat edaran, lakukan saja video conference," tegas Aidil Amri yang juga anggota Komisi I ini.
Masih kata Aidil, sesuai surat edaran tersebut, agar ASN juga meminimalisir perjalanan dinas. Baik dalam negeri, terlebih lagi ke luar negeri, perlu dilakukan seleksi sesuai tingkat prioritas dan urgensi tugas yang dilaksanakan.
"Surat edaran yang berisi himbauan penting ini, berlaku hingga 31 Maret mendatang. Setelah itu, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," ungkapnya. (R24/put)